Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Ilustrasi: Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. -Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id--

DIREKTORAT Jenderal Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras Tidak Bisa Dihindari, Ini Penyebabnya

“Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” tutur Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan yang diterima Disway.id Selasa 11 Oktober 2022.

BACA JUGA: Tahun Depan Ada 24 Hari Libur, Klik Sini Perinciannya

Sementara itu, saat ini aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

BACA JUGA: 4 Parpol Tak Perbaiki Berkas Verifikasi Administrasi

Masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik. Biaya permohonan paspor ini berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan kemudian. 

BACA JUGA: Dinilai Membuat Masyarakat Terganggu, Sembilan Anak Punk Ditertibkan Pol PP Babar

“Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022,” kata dia.

BACA JUGA: Tim Kelambit Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Sungailiat

Perlu diketahui bahwa dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu lima tahun.

Khusus bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG), masa berlaku paspor juga akan menyesuaikan dengan jangka waktu hingga sang anak diwajibkan memilih kewarganegaraannya.

Sebagai contoh, apabila usia ABG adalah 18 (delapan belas) tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi tiga tahun atau menginjak usia 21 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id