Pinjam Uang dengan Jaminan Emas Palsu, Icha Diringkus Buser Naga

Pinjam Uang dengan Jaminan Emas Palsu, Icha Diringkus Buser Naga

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangkalpinang menangkap pelaku penipuan dengan modus pinjam uang dan jaminan emas palsu.

Pelaku atas nama Syahriani alias Icha (27), warga Kelurahan Semarang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Dia diringkus Tim Buser Naga di kediamannya pada Senin (10/10/2022) sekira pukul 15.00  WIB. 

BACA JUGA: Pendaftaran Resmi Ditutup, Panitia Pegang 3 Nama Calon Wakil Bupati Bangka Tengah

Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengungkapkan, tindak pidana penipuan ini berawal saat pelaku meminjam uang kepada korban Rachmadhan Fikri (31) yang merupakan karyawan BUMN pada 22 September 2022 lalu sekira pukul 14.00 WIB. 

BACA JUGA: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Saat itu, kata Adi Putra, melalui pesan via whatsapp, pelaku meminjam uang kepada korban sebesar Rp300 ribu dengan alasan untuk menebus obat orangtuanya yang sedang di rawat di rumah sakit. 

BACA JUGA: 100 Paket Sembako Disalurkan PT Timah Tbk di Sembilan Desa Kecamatan Tempilang

"Nah selanjutnya, korban langsung mentransfer uang tersebut ke nomor rekening pelaku sesuai nominal yang diminta," ujar Adi Putra. 

BACA JUGA: Kenaikan Harga Beras Tidak Bisa Dihindari, Ini Penyebabnya

Kemudian berselang empat hari kemudian, dikatakan Adi Putra, pelaku kembali menghubungi korban lagi untuk meminjam uang sebesar Rp2 juta dengan jaminan gelang emas 20 mata. 

BACA JUGA: Tahun Depan Ada 24 Hari Libur, Klik Sini Perinciannya

Tanpa menaruh rasa curiga, lanjut Adi Putra, korban pun langsung datang ke kontrakan pelaku untuk melakukan transfer melalui M-Bangking dan setelah itu pelaku langsung menyerahkan gelang emas 20 mata tersebut kepada korban.

Setelah menerima jaminan gelang emas itu, dikatakan Adi Putra, pada 30 September 2022 korban pergi ke pegadaian untuk mengecek keaslian gelang emas tersebut dan ternyata gelang emas tersebut palsu, yang mana pada saat itu pelaku berjanji akan menebus gelang emas dan mengembalikan uang korban pada 1 Oktober 2022 dan sampai sekarang pelaku belum juga belum ada menemui korban.

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2,3 juta dan melaporkan kejadian ini ke Polres Pangkalpinang untuk di tindak lanjuti," tegas Adi Putra. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: