Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022

Ilustrasi: Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 tahun terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022. -Pixabay/@JoshuaWoroniecki-Disway.id--

"Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya," jelas Widodo Ekatjahjana. 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi beserta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham beserta Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia menggelar rapat koordinasi pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun pada Senin 10 Oktober 2022.

Pertemuan virtual itu juga dihadiri oleh pejabat imigrasi/pejabat lain yang ditunjuk pada Perwakilan RI di luar negeri.

Widodo Ekatjahjana menambahkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id