4 Parpol Tak Perbaiki Berkas Verifikasi Administrasi

4 Parpol Tak Perbaiki Berkas Verifikasi Administrasi

Mahendra Yuliansyah --

BABELPOS.ID, KOBA - KPU Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengungkapkan dari 24 Partai Politik (Parpol), hanya 20 Parpol yang melakukan perbaikan dokumen untuk dilakukan verifikasi perbaikan adminstrasi.

Hal tersebut diungkapkan Anggota KPU Bateng bagian Divisi Teknis Penyelenggara, Marhendra Yuliansyah kepada babelpos.id di ruang kerjanya pada Selasa (11/10/2022).

BACA JUGA:Hadapi Pemilu 2024, Bawaslu Bateng Resmi Bentuk Sentra Gakkumdu

Ia mengatakan pihaknya telah menggelar sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 beberapa waktu lalu.

"Agenda sosialisasi pelaksanaan verifikasi faktual merupakan agenda dari KPU RI digelar sebelum pelaksanaan faktual, yang mana untuk penjelasan permin perbaikan kami harus mengundang partai politik dan stakeholders terkait persiapan faktual kedepannya," ujarnya.

"Faktual ini partai yang lulus permin perbaikan, nah itu akan difaktualkan, baik itu ketuanya, kepengurusan dan anggota, tapi untuk faktual ini tidak semua partai," sambungnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Buka Pendaftaran Staf Sekretariat Panwaslu Kecamatan

Kata Dia, partai yang akan dilakukan verfikasi faktual, nantinya yang lolos dari verifikasi adminstrasi yang akan disampaikan KPU RI kepada seluruh KPU Provinsi dan Kabupaten Kota sesuai tahapan melalui Sipol.

Ia juga menyakini, seluruh partai politik berharap bisa lolos verifikasi faktual nantinya, sehingga dapat menjadi partai politik peserta pemilu.

"Jumlah Parpol di Kabupaten Bangka Tengah yang dilakukan verifikasi adminstrasi sebanyak 24 parpol," terangnya.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Mulai Terima Pendaftaran Calon Anggota Paswascam

Marhendra menambahkan, KPU Bangka Tengah sebelum menerima 24 Parpol untuk dilakukan verifikasi adminstrasi melalui Sipol.

Seterusnya, kata dia, KPU Bateng menerima 19 Parpol untuk dilakukan verifikasi perbaikan adminstrasi.

"Pada masa perbaikan hanya 20 partai menyampaikan dokumen perbaikan, sedangkan 4 parpol lainnya mungkin tidak sanggup memenuhi syarat yang ada diantaranya Partai Parsindo, Republik 1, Republik Indonesia dan Republikku," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: