Tim Kelambit Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Sungailiat

Tim Kelambit Ringkus Pelaku Rudapaksa Anak di Sungailiat

--

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Akibat melakukan rudapaksa anak dibawah umur, AD alias Wn (27) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pria asal Kecamatan Pulau Besar itu membuat korbannya yang masih pelajar hamil akibat perbuatannya. 

Peristiwa yang menimpa korban seorang pelajar di Kabupaten Bangka sebut saja Bunga (19) dilakukan AD pada tahun 2021. Ibu Bunga kemudian melaporkan peristiwa setelah anaknya yang pendiam tersebut mengalami perlakuan dari AD di rumahnya. 

BACA JUGA: aket Kembali Diciduk Tim Kelambit Buser Polres Bangka

Sebelumnya, ibu Bunga mengatakan anaknya tidak terlalu aktif berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang lain. Sebab Bunga menurut ibunya mengalami keterbelakangan mental berdasarkan hasil pemeriksaan media di RSJ Babel. 

BACA JUGA: Jual Togel, Wanita dan Dua Pria di Sungailiat Diciduk Tim Kelambit

Ibu Bunga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka untuk diproses secara hukum. Apalagi menurut ibu Bunga saat ini anaknya telah mengandung lima bulan. 

BACA JUGA: Tangkap Mariza, Tim Kelambit dan Buser Babar Keliling Mentok 3 Hari 3 Malam

Penangkapan terhadap AD dilakukan Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka usai mendapat laporan ibu korban. Penyelidikan kemudian dilakukan sejak Sabtu (8/10) yang mana keberadaan AD sempat diketahui sedang di kontrakannya. 

BACA JUGA: Congkel Rumah di Sungailiat dan Curi Stik Golf di Pangkalpinang, Din Diciduk Tim Kelambit dan Jatanras

Namun ketika di cek, Tim Kelambit belum berhasil mengamankan AD waktu itu. AD berhasil diamankan pada Senin (10/10) oleh Tim Kelambit yang dipimpin oleh Aipda Ari Sefriyadi setelah mendapat informasi AD berada di Lingkungan Sribulan, Sungailiat. 

BACA JUGA: Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

"Tidak menunggu lama Tim Opsnal (Kelambit) Polres Bangka memonitoring keberadaan diduga pelaku dan berhasil mengamankan setu orang laki-laki, AD alias Wn. AD alias Wn diduga pelaku tindak pidana anak dibawah umur tersebut," jelas Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Rene Zakharia, Selasa (11/10). 

BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit

Ketika diamankan, AD mengaku  telah melakukan aksi rudapaksa terhadap Bunga dengan dalih menjadikan korban pacarnya sejak Agustus 2021. Kejadian hubungan layaknya suami istri dilakukan AD terhadap korban bulan Desember 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: