Diduga Dianiaya di Klub Malam Indigo, Seorang Wanita Muda Lapor Polisi
AKP Adi Putra, S.H.,M.H - Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang--
Menurut Adi Putra, untuk izin klub malam wajib izin tersendiri karena kerawanan tinggi yang diterbitkan oleh Provinsi Kepulauan Babel.
"Lounge ini kan sama dengan cafe bukan klub malam. Klub malam adalah tempat hiburan dewasa yang buka pada waktu larut malam. Walaupun berupa kedai minuman, tetapi klub malam berbeda dengan bar atau diskotik, karena dilengkapi ruang tarian dan layanan DJ yang memainkan musik.
Jadi harapan kami ada evaluasi dari Pemkot, apalagi perda pemkot Pangkalpinang melarang menjual minuman beralkohol," tandas Adi Putra. (pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: