Nasib 43 Ribuan Guru Menggantung, 193.953 Lulus PG Belum Aman
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek - Nunuk Suryani- FOTO: Ilust babelpos.id-
Miris Jelang Rekrutmen PPPK
JELANG seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2022, fakta miris diungkap Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Ternyata masih terdapat 43.804 guru lulus PPPK 2021 yang belum bisa menikmati status sebagai aparatur sipil negara (ASN), padahal ini sudah akhir September.
BACA JUGA: KPK akan Periksa Ketua MA?
Pelaksana tugas (Plt.) Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengungkapkan pelamar yang lulus PPPK guru tahun lalu sebanyak 293.860. Terdapat 249.468 atau 85 persen guru telah proses cetak SK pengangkatan.
BACA JUGA: Piala Dunia U20 di Indonesia, Berikut Negara Peserta
Namun, masih ada 43.804 guru yang belum diangkat pemda. Dari jumlah tersebut 35.068 atau 12 persen dari total guru lulus seleksi 2021 sudah terbit NIP PPPK, tetapi masih menunggu SK diterbitkan pemda. Sisanya sebanyak 8.736 guru masih dalam proses verifikasi validasi berkas untuk penerbitan NIP PPPK.
BACA JUGA: Radmida Narasumber 'The Power Of Emak-emak'
"Yang belum diangkat PPPK angkanya masih cukup besar. Kami memohon dukungan para kepala daerah untuk segera mengangkat guru-guru lulus PPPK 2021," pinta Nunuk, Minggu (25/9).
BACA JUGA: Satu Paket Bom Gagal Meledak di Asrama Polisi, Anggota Intel Jadi Korban
Dia juga menyebutkan sebanyak 588 guru yang lulus PPPK 2021 tahap 1 dan 2 tidak bisa diangkat menjadi ASN. Sebab, berkasnya tidak lengkap, mengundurkan diri, dan tidak memenuhi syarat.
BACA JUGA: 'Yang Mulia Hakim Agung'
Merespons hal tersebut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih memprediksikan kondisi tersebut akan dirasakan juga oleh mereka.
Dia melihat tanda-tanda itu sudah kelihatan dari panjangnya proses pembahasan seleksi PPPK 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: