Jumlah Honorer: 2014=410 Ribu, 2022=1,1 Juta

Jumlah Honorer: 2014=410 Ribu, 2022=1,1 Juta

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar- FOTO: Ilust babelpos.id-

Selain itu, setiap instansi harus mengumumkan secara terbuka kepada publik. Setelah itu, setiap kepala daerah harus menandatangani surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). 

"Temuan BPKP ada konsekuensi hukumnya. Begitu juga SPTJM ada konsekuensinya hukum yang akan dibebankan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)," tegas MenPAN-RB Azwar Anas.(esy/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: