Tingkatkan Pelayanan Polri, Polres Pangkalpinang Gratiskan Layanan Sidik Jari

Tingkatkan Pelayanan Polri, Polres Pangkalpinang Gratiskan Layanan Sidik Jari

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Polres Pangkalpinang menggratiskan biaya pengambilan dan perumusan sidik jari. Program ini sebagai salah satu upaya dalam rangka meningkatkan pelayanan polri terhadap masyarakat. 

Kanit Identifikasi Polres Pangkalpinang Aipda Apri Kurniawan menuturkan, rekam sidik jari merupakan syarat utama dalam penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

"Jadi perlu kami sampaikan, untuk rekam sidik jari di Polres Pangkalpinang tidak dipungut biaya alias gratis. Kalau ada yang minta biaya, silahkan lapor ke kita," ujar Apri kepada babelpos.id di ruang Indonesia Finger Prints Automatic System (INAFIS) Polres Pangkalpinang, Selasa (20/9/2022). 

Apri menjelaskan, selain tidak dipungut biaya, dalam pengurusan perumusan sidik jari persyaratannya juga terbilang mudah. Hanya saja, katanya, pemohon harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, karena akan direkam sidik jarinya. 

Selain itu, kata dia, pemohon harus membawa foto copy KTP satu lembar dan pas foto berwarna ukuran 4×6 cm dua lembar. 

"Cuma disini kami imbau agar pemohon membawa alat tulis sendiri. Itu saja. Karena pemohon akan diminta mengisi formulir yang sudah disediakan sesuai dengan kartu identitas yang berlaku.

Nanti oleh petugas pemohon akan diarahkan untuk mengambil cap dari sepuluh jari. Tunggu beberapa saat, kartu rekam sidik jari sudah selesai," terangnya. 

Dikatakan Apri, Unit Identifikasi yang merupakan bagian dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Pangkalpinang ini mematok waktu hanya lima menit untuk menerbitkan kartu rekam sidik jari. 

Sementara pelayanan pembuatan kartu rekam sidik jari, lanjutnya, akan dilayani selama jam dinas setiap harinya dan tidak tergantung pada suplai listrik karena penerbitan kartu bisa dilakukan secara manual.

“Kartu rekam sidik jari berlaku seumur hidup dan diseluruh dunia. Apabila hilang, datang saja untuk minta kartu baru. Syaratnya sama hanya tidak perlu lagi diambil cap sepuluh jari soalnya sudah ada datanya," tambahnya.

Sedangkan bagi warga warga negara asing yang bekerja dan belajar diseluruh wilayah hukum Republik Indonesia, lebih lanjut ditegaskan Apri, tetap diwajibkan membuat rekam sidik jari. 

Nantinya, sambung Apri, WNA akan diberi Surat Keterangan Lapor Diri (SKLD) sebagai langkah antisipatif terhadap kemungkinan terburuk misalnya telibat dalam tindak pidana.

"Syaratnya hanya perlu paspor dan surat keterangan dari perusahaan yang memperkerjakannya atau bagi yang belajar cukup surat keterangan dari institusi pendidikan tempat orang asing itu belajar," tukas Apri.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: