HUT ke-67 Lalu Lintas, Satlantas Polres Pangkalpinang Sosialisasi SIM Bagi Penyandang Disabilitas

HUT ke-67 Lalu Lintas, Satlantas Polres Pangkalpinang Sosialisasi SIM Bagi Penyandang Disabilitas

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Lalu Lintas, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang mensosialisasikan pelayanan perizinan penerbitan surat izin mengemudi (SIM) bagi para penyandang disabilitas, termasuk diantaranya bagi orang tuna rungu, Senin (19/9/2022). 

Kasat Lantas Polres Pangkalpiang, AKP Toni Susanto mengatakan, berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1938/IX/YAN.1.1./2022 tanggal tentang optimalisasi pelayanan penertiban SIM untuk penyandang disabilitas bahwa bagi pemohon SIM khususnya tuna rungu dapat melaksanakan permohonan pendaftaran SIM A dan SIM C.

Adapun bagi pemohon SIM penyandang disabilitas lainnya yang menggunakan kendaraan khusus, dapat mengajukan permohonan pendaftaran SIM D atau SIM D1.

“Tentunya dengan memenuhi persyaratan kesehatan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang ditunjuk oleh Satpas Polres Pangkalpinang,” ujar Toni kepada Babel Pos usai sosialisasi. 

Dijelaskan Toni, untuk persyaratan pembuatan SIM disabilitas hampir sama dengan pemohon SIM pada umumnya mulai dari tes psikologi, ujian AVIS, dan ujian praktik.

"Pelayanan permohonan pendaftaran SIM bagi para penyandang disabilitas, ini merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk mengakomodasi para penyandang disabilitas," jelas Toni. 

Karena itu, lanjut Toni, bagi penyandang disabilitas khususnya tuna rungu atau yang menggunakan kendaraan khusus yang ingin membuat SIM bisa mendatangi Satpas Polres Pangkalpinang. 

"Para penyandang disabilitas akan didampingi dan dilayani petugas sampai SIM selesai. Yang penting semua persyaratannya lengkap," tukas Toni sembari mengingatkan para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu-lintas, karena keselamatan nomor satu.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: