Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya

Perlawanan Terakhir Ferdy Sambo Dalam Pertahankan Statusnya

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo saat persidangan kode etik, Kamis 25 Agustus 2022.-FOTO: ist-

Ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Irjen Dedi juga menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: