Bripka Dedy & Bripka Begy Terseret Pungli, Di Sel & Demosi

Bripka Dedy & Bripka Begy Terseret Pungli, Di Sel & Demosi

Nadia--

Meski demikian, Nadia selaku pelapor mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan pihak Propam itu. Menurutnya hukuman tersebut tidak memenuhi rasa keadilan. Sebab tak menyertakan adanya pidana dalam putusan tersebut.

“Hukuman tersebut seperti yang tertuang dalam surat hanya sebatas disiplin biasa saja. Padahal di situ adalah kuat dugaan tindak pidana punglinya. Mestinya juga harus disertakan dengan  proses pidana di dalamnya,” sesalnya.

Desakan agar adanya penyertaan hukuman pidana itu, agar terpenuhinya rasa keadilan dalam perkara ini. Apalagi rakyat kecil selaku penambang telah diseret ke muka sidang peradilan umum. 

“Sudah jadi terdakwa penambang ilegalnya, telah diadili dan vonis. Padahal penambang-penambang tersebut yang nota bene adalah keluarga saya telah menyetor kepada 2 oknum tersebut. Sehingga tak adil kalau cuma tangan-tangan kecil itu saja yang diadili secara pidana,” sebutnya.                

Dia berharap Kapolda Irjen Yan Sultra agar tak diam melihat ketidak adilan ini. Apalagi  institusi Kepolisian sedang berbenah diri terkait tragedi Sambo yang telah mencoreng institusi.  

“Saya berharap agar kasus yang saya laporkan itu tak terhenti sebatas sanksi internal saja bagi oknumnya. Agar adil, ada penyertaan proses pidana juga sama seperti yang dirasakan oleh 4 orang keluarga saya itu,” desaknya di akhir wawancara. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: