Terpidana 6 Tahun Kasus Tipikor Dinkes Babel, Iwan Pasrah, PH Tak Banding

Terpidana 6 Tahun Kasus Tipikor Dinkes Babel, Iwan Pasrah, PH Tak Banding

Palu Hakim llustrasi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Iwan Virgiawan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Bangka Belitung akhirnya harus menanggung penderitaan seorang  diri akibat mengkorupsi uang Dinas Kesehatan (Dinkes) Bangka Belitung.

Iwan divonis penjara selama 6 tahun oleh majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang. Vonis yang berlangsung pada 22 Agustus lalu itu, ternyata diterima dengan lapang dada alias tanpa  upaya hukum lagi.

BACA JUGA: Gemakan Festival Sholawat, PDIP Babel Diharap Jadi Pelopor Nasionalisme Religius di Tanah Air

“Klien kita tak banding, dia menerima  putusan yang ada itu. Dia pasrah, karena memang dia akui bersalah dalam perkara ini,” kata penasehat hukum Aldi Putranto.

BACA JUGA: Soal Isu Perselingkuhan Putri-Kuat Maaruf, Agus: Kok Jauh Ya..

Dikatakan Aldi, sedari awal Iwan memang sudah pasrah atas putusan yang akan diterima. Begitu juga dengan persidangan yang dilalui selama ini, Iwan akui semua kesalahanya. “Di fakta persidangan juga dia tak banyak membela diri. Dia akui bersalah, dia siap menerima konsekwensi hukum,” ucapnya.

BACA JUGA: PJ Gubernur Babel Apresiasi Kesiapan PLN Sukseskan Kegiatan G20 dan Resmikan SPKLU Pertama di Belitung

Terkait dengan kelanjutan perkara, Aldi ogah berkomentar lanjut. Menurutnya ada tidaknya tersangka berikutnya tergantung dari pihak penyidik itu sendiri.

BACA JUGA: Tolak Kenaikan BBM, Ini Kata Ketua PKS Bateng

“Semuanya tergantung di pihak Kejaksaan sendiri selaku penyidik. Bagi klien kita sudah mengakui perbuatanya dan sudah menerima hukuman sesuai hukum yang berlaku itu,” tukasnya.

BACA JUGA: Terdampak Kenaikan BBM, Masyarakat Terima 200 Paket Sembako Lewat Polres Bateng

Hukum yang diterima Iwan juga berupa pidana  denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2  bulan.

Iwan juga ternyata belum membayar kerugian negara yang telah diperbuatnya. Oleh karenanya dia dikenakan pidana  uang pengganti sebesar Rp 1.288.104.200 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Dengan demikian, maka total pidana yang akan diterima oleh Iwan 9 tahun dan 3 bulan lamanya. Majelis juga menetapkan  masa tahanan yang telah dijalani terdakwa itu dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: