Kasasi Tipikor BRI Pangkalpinang, Al Fajri Bebas!

Kasasi Tipikor BRI Pangkalpinang, Al Fajri Bebas!

Alfajri Tasriningtyas - Mantan Kepala Kantor BRI Cabang Pembantu Depati Amir-FOTO: ist-

Terpisah, Kajari Bangka Tengah, Syamsuardi, mengaku sudah memperoleh putusan bebas tersebut. Dia mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung. 

“Kita hormati, dan perkara tersebut limpahan dari Kejati dan sudah kita laporkan dan sekarang menunggu petunjuk selanjutnya,” ucapnya. 

Sementara itu Kajati Daru Tri Sadono belum memberikan konfirmasinya.

Vonis bebas terhadap Alfajri –di tingkat awal- oleh majelis hakim Iwan Gunawan (ketua) beranggota M Takdir dan Warsono. Pembacaan pada Alfajri pas saat Magrib. (30/11). Majelis hakim dalam amar putusanya menyatakan tak sependapat dengan dakwaan serta tuntutan jaksa penuntut.  

Bagi majelis terjadinya perkara korupsi dalam kredit modal kerja (KMK) BRI yang merugikan keuangan negara hampir Rp 50 milyar para terdakwa selaku pemutus kredit tidak patut dipersalahkan demi hukum. 

Pasalnya secara job description seluruhnya tanggung jawab seperti dokumen kredit 35 debitur, on the spot (OTS) hingga penilaian agunan adalah tanggung jawab penuh dari para petugas account officer (AO) itu sendiri. Bukan tanggung jawab dari seorang pimpinan selaku pemutus kredit.

Atas keyakinan majelis hakim kalau terdakwa tak bersalah itu, akhirnya Iwan jelang akhir putusanya mengutip sebuah adagium lama  dalam azas in dubio pro reo yang terkenal di dunia hukum yakni: lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah.

Sebelumnya  terdakwa telah dituntut dengan 6 tahun penjara. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan dijerat pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: