Setelah Divonis Penjara Kasus Lain, Asak Terdakwa Lagi

Setelah Divonis Penjara Kasus Lain, Asak Terdakwa Lagi

Firman Alias Asak--

JPU Eko Putra Astaman dan Syaiful Anwar dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan kelanjutan perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang  dalam kluster Sugianto als Aloy. Kali ini dengan terdakwa Firman als Asak.  

Dalam dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono diungkapkan kalau perbuatan terdakwa Firman als Asak  merupakan sebagai perantara pengajuan KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Disebutkan terdakwa yang melakukan rekayasa persyaratan kredit modal kerja bagi 4 debitur. Masing-masing:  Abdul Azis, Pendi, Franskly Cipto dan Tedjo Sunarno. Adapun total kucuran kredit atas 4 debitur tersebut sebesar Rp 4,8 milyar.

Diungkapkan juga ternyata dalam korupsi yang terjadi terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.275.900.000. Sedangkan pihak lainya yakni:  Sugianto alias Aloy sebesar Rp1.627.300.000.

Dari internal BRI sendiri dari kalangan AO masing-masing:  M.Redinal Airlangga  sebesar Rp 60.000.000.   Edwar  sebesar Rp135.000.000. Desta Anggir Pratista  sebesar Rp20.000.000.  

Sedangkan  debitur keciprat fulus masing-masing: Tedjo Sunarno als Tedjo sebesar Rp 406.800.000 dan  Abdul Aziz  sebesar Rp200.000.000. Adapun total kerugian keuangan negara adalah Rp  4.800.000.000.  

Asak dijerat dengan pasal berupa primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Untuk diketahui juga kalau Aloy selaku terdakwa utama dalam kluster ini telah divonis penjara   selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dipidana dengan  membayar uang pengganti sejumlah Rp.11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU dengan  penjara  11 tahun. Ditambah  pidana denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Atas kerugian negara yang cukup besar itu Aloy juga dijerat pidana berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 20.773.065.000 dikurangi dengan jaminan agunan sebanyak 41 agunan milik terdakwa dan 34 debitur senilai Rp 6.876.096.000 sehingga menjadi Rp 13.894.969.000,  maka harta bendanya disita  dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunya harta benda yang  cukup untuk disita maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: