Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi

Sidang Tipikor KMK BRI untuk Terdakwa Asak, Terpidana Aloy Jadi Saksi

--

SUGIANTO alias Aloy memberikan kesaksian di PN Tipikor Pangkalpinang atas terdakwa yang juga koleganya, Firman alias Asak dalam  perkara korupsi kredit modal kerja (KMK) BRI Pangkalpinang. 

Firman sendiri dalam pusaran perkara terkait dengan kluster Aloy atas 4 dari 47 nasabah. Masing-masing: Abdul Azis, Pendi, Tedjo Sunarno dan Franskly Cipto.

Sementara Aloy sendiri dalam pusaran perkara telah terlebih dahulu divonis penjara.  Yakni selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terdakwa juga dipidana dengan membayar uang pengganti sejumlah Rp 11.280.342.954 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Hirmawan Agung Wicaksono, Aloy membenarkan kalau saat  penyidikan berlangsung oleh Kejaksaan Tinggi pihaknya mengadakan pertemuan. Yakni antara dirinya, Asak dan Tejo. 

“Kita membahas soal bagaimana membayar kredit macet,” sebut Aloy.

Bagi Aloy dirinya hanya akan membayar bagianya saja. sedangkan bagian orang lain dirinya tak peduli. 

“Saya bayar yang jadi bagian saya saja,” sebutnya.

Terkait dengan faktur untuk bukti pengajuan kredit dikatakanya memang berasal dari PT Hexelindo. Firman alias Asak adalah direkturnya. 

“Ya Asak direkturnya,” sebutnya.

Dalam pengurusan 4 debitur itu menurutnya memang Aloy turun tangan. Hanya saja tak langsung melainkan ada peran dari anak buahnya di kantor. 

“Setiap data yang masuk disuruh sopir ngantar ke petugas bank. Setelah diterima kita sampaikan ke calon debiturnya kalau berkas telah diterima,” ujarnya.

Dalam dakwaan yang lalu kalau perbuatan terdakwa Firman als Asak  merupakan sebagai perantara pengajuan  KMK ke PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.  Disebutkan terdakwa yang melakukan rekayasa persyaratan kredit modal kerja bagi 4  debitur itu.  Adapun total kucuran kredit atas 4 debitur tersebut sebesar Rp 4,8 milyar.

Diungkapkan juga ternyata dalam korupsi yang terjadi terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp2.275.900.000. Sedangkan pihak lainya yakni:  Sugianto alias Aloy sebesar Rp1.627.300.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: