Gelapkan Kredit, Jadi Terdakwa

Gelapkan Kredit, Jadi Terdakwa

Palu Hakim llustrasi--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – JPU David Erikson Manalu dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang mulai menyidangkan di PN Pangkalpinang perkara penggelapan kredit rumah dengan terdakwa Bambang Suseno als Bambang. Dalam dakwaan diungkapkan penggelapan ini berlangsung  sejak bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Februari 2022  TKP  di Perumahan Paradise IV No. 74  Jerambah Gantung, Gabek Kota.

Bermula pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa Bambang Suseno als Bambang  selanjutnya disebut terdakwa, hendak menjual rumahnya yang beralamat di Perumahan Tunas Kampak Regar Kota Pangkalpinang. Lalu pada  5 Januari 2020, saksi Carles tertarik untuk membeli rumah tersebut dan menemui terdakwa untuk melakukan negosiasi harga.

BACA JUGA: Polres Pangkalpinang Amankan 4 Pria, Diduga Lakukan Pungli di SPBU Selindung

Akhirnya terdakwa sepakat untuk menjual rumahnya kepada saksi Carles dengan cara over kredit bawah tangan atau tanpa sepengetahuan pihak Bank. Bahwa terdakwa membeli rumah tersebut dengan cara kredit selama 156  bulan menggunakan fasilitas kredit perumahan rakyat (KPR) dari Bank Tabungan Negara (BTN).

BACA JUGA: PT Timah Tbk Bantu Renovasi Masjid At Taqwa Nangnung Sungailiat

Kemudian ke esokan harinya, terdakwa mendatangi rumah saksi Carles untuk menandatangani perjanjian over kredit, setelah itu saksi Carles menyerahkan uang pengganti DP rumah tersebut kepada terdakwa sebesar Rp 20.000.000.

BACA JUGA: Rudi Center Bantu Biayai Dua Anak Babel Berobat Ke RS Cicendo Bandung

Selanjutnya terdakwa menyerahkan buku tabungan BTN atas nama terdakwa beserta kartu ATM BTN kepada saksi Carles, yang berarti mulai bulan Februari 2020 sampai dengan bulan Desember 2031, saksi Carles wajib membayar angsuran rumah sebesar Rp 1.144.400 dengan cara mengirimkan uang angsuran ke rekening BTN atas nama terdakwa setiap bulannya.

BACA JUGA: Dengar Jeritan dari Penagan, Menunggu Legal yang Entah Kapan?

Bahwa tanpa sepengetahuan saksi Carles, pada bulan Agustus 2020 terdakwa mengajukan restrukturisasi fasilitas KPR pada pihak Bank dengan alasan terdampak Covid-19 dan pihak Bank pun menyetujuinya dengan memberikan relaksasi atau penundaan pembayaran angsuran selama 12  bulan, terhitung sejak Agustus 2020 sampai dengan Agustus 2021.

BACA JUGA: Ini, 24 Loyalis Lagi Masuk 'Gerbong Sambo'

Sekitar bulan November 2021, saksi Asep yang merupakan staff bagian kredit pada Bank Tabungan Negara (BTN) mencari terdakwa untuk menyerahkan surat peringatan 1 (SP-1) karena terdakwa belum membayar angsuran rumah untuk bulan Oktober 2021 dan November 2021.

BACA JUGA: Pulau Tujuh Sudah Masuk Kepri? Pemprov Babel 'Adem Aja'?

Akan tetapi, saksi Asep tidak dapat menemukan terdakwa dan justru bertemu dengan saksi Carles yang sedang berada di rumah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: