Gelapkan Kredit, Jadi Terdakwa

Gelapkan Kredit, Jadi Terdakwa

Palu Hakim llustrasi--

Kemudian Saksi Carles pun mencari informasi terkait angsuran rumah tersebut dan mengetahui bahwa angsuran rumah yang dikirimkan ke rekening BTN terdakwa setiap bulannya, dipindahkan oleh terdakwa ke rekening BCA miliknya dan uang angsuran tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa dan bukan untuk membayar angsuran rumah. Akhirnya saksi Carles melaporkan terdakwa ke Polres Pangkalpinang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.   

Bagi JPU terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi Carles mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 40.599.200.  Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo  pasal 64 ayat (1) KUHP tentang penggelapan. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: