Unit Reskrim Polsek Koba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 1 Unit Mobil

Unit Reskrim Polsek Koba Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan 1 Unit Mobil

--

BABELPOS.ID, KOBA - Unit Reskrim Polsek Koba bersama Tim Opsnal Polres Bangka Tengah berhasil meringkus pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil yang terjadi di Jongkong Permai, Kel. Simpang Perlang, Kec. Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Rabu (29/5/2024).

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dwi Budi Murtiono, S.I.K., M.H. melalui Plt. Kasi Humas Ipda Agung Ribowo, S.H. membenarkan adanya peristiwa penggelapan 1 unit mobil wilayah Kecamatan koba, Kabupaten Bangka Tengah, 1 pemuda berhasil diringkus berinisial AS (31) yang mana pelaku berhasil diamankan di rumah temannya. 

BACA JUGA:DP4 Pilkada Beltim 2024 Menembus 96.953 Pemilih

“Unit Reskrim Polsek Koba dengan diback up Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Tengah telah berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dengan pemberatan (curat) dengan Tkp di salah satu tempat rumah teman pelaku yang berada di Jl. Pesantren Kel. Simpang Perlang kec. Koba kab. Bangka Tengah," tutur Agung. 

Pelaku dan Barang Bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia Li tahun 2011 warna silver metalik telah diamankan di Polres Bangka Tengah. 

BACA JUGA:BNPT Ajak Tokoh Muda Agama di Bangka Gembira Beragama

IPTU Imam selaku Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah juga menambahkan, pelaku tersebut akan dilakukan penyidikan sesuai dengan SOP.

"Untuk pelaku akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: