Bank Indonesia dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

Bank Indonesia dan Pemerintah Luncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah dan Bank Indonesia menggelar acara peluncuran tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), Jumat (18/8/2022) di Jakarta.

Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, 17 Agustus 2022.

BACA JUGA: Dukung Pengendalian Covid-19 di Babel, Bank Indonesia Bantu 1.000 APD Lengkap

Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2000, dan Rp1000, dengan telaah visual setiap pecahan Uang TE 2022.

BACA JUGA: Bank Indonesia Gelar Capacity Building Wartawan Babel di Belitung

Uang TE 2022 tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.

BACA JUGA: Bank Indonesia Proyeksikan Pertumbuhan Ekonomi Babel 2022 Melambat

Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022 yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan, serta lebih sulit untuk dipalsukan, sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Bank Indonesia Imbau Masyarakat Waspada Investasi Bodong

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budi Widihartanto menjelaskan, pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.

BACA JUGA: Bank Indonesia Bangka Belitung launching QRIS dan Cashless Payment System Transaksi Pemkab Bangka Barat

Adapun pengeluaran Uang TE 2022, kata Budi, tidak memiliki dampak pencabutan dan atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya.

BACA JUGA: Bank Indonesia Dorong Pasar Digital SIAP QRIS dan Warung Digital di Bangka Belitung

"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," ujar Budi dalam siaran pers yang diterima Babel Pos, Kamis (18/8/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: