Praktisi Hukum Ini Tak Puas Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Cs, Seharusnya Hukuman Ini

Praktisi Hukum Ini Tak Puas Vonis 20 Tahun Harvey Moeis Cs, Seharusnya Hukuman Ini

Secarpiandy --Foto: ist

BABELPOS.ID - Secarpiandy salah satu tokoh pembentukan Provinsi Bangka Belitung masih tak puas atas vonis penjara 20 tahun pada terdakwa Harvey Moeis cs di tingkat hukum banding Pengadilan Tinggi Jakarta. Bagi Secar vonis yang tepat tak lain adalah hukum mati atau paling rendah seumur hidup.

Ketidakpuasan selaku masyarakat Bangka Belitung (Babel) tersebut baginya bukan tanpa alasan. Mengingat begitu besarnya kerugian negara yang diderita serta terjadinya TPPU.

"Diperparah lagi dengan hancur-hancur lingkungan serta runtuh perekonomian Babel ulah mereka," kata salah satu keturunan dari pahlawan, Depati Amir, Jumat (14/2).

BACA JUGA:Tunggu Putusan MK, Ini Himbauan KPU Babel

BACA JUGA:Soal Potensi Maladministrasi SHM, Kantah Basel Datangi Ombudsman Babel, Ini Penjelasannya

Di sisi lain, ia mengapresiasi tinggi majelis hakim di Pengadilan Tinggi yang telah berani memutus jumping -dari tuntutan hingga vonis tingkat pertama. 

Vonis jumping itu menurut lawyer ini, juga harus menjadi pembelajaran pihak Kejaksaan. Pasalnya kerugian negara tipikor tata niaga timah Rp 300 triliun tak layak kalau hanya dituntut 12 tahun. 

"Tapi syukurlah berkat kekompakan serta nalar kritisnya rakyat seluruh Indonesia atas kasus ini dapat membangunkan jaksa untuk berupaya hukum banding itu. Begitu juga dengan dorongan kuat Presiden Prabowo supaya hukum tegak dan adil, sehingga menjadi angin segar agar pemberantasan pelaku korupsi di tanah air  diadili secara tegas guna menjadi penjera," ucapnya.

Ditambahkannya, vonis tinggi -tingkat banding- tentu tak akan membuat pasrah para terdakwa. Mereka pasti akan melakukan perlawan dengan mengupayakan kasasi di Mahkamah Agung (MA). 

"Dengan begitu butuh perjuangan ekstra lagi dari jaksa untuk terus mengawalnya agar jangan sampai terjadi diskon hukuman di MA nantinya. Kita juga berharap hakim di tingkat kasasi untuk benar-benar memutuskan secara tegas dan adil sesuai harapan masyarakat itu. Sudah saatnya warna hukum kita hitam putih, jangan ada lagi putusan  perkara korupsi menguntung koruptor seperti yang sudah-sudah," pesanya.

BACA JUGA:Pria 43 Tahun Ditemukan Tergantung di Taman Bunga

BACA JUGA:Dugaan Pungli SHM di Nyelanding, Kades; Kata BPN Syarat Harus Lunas PBB dan PPHTB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: