ES Ngaku Curi Motor Buat Istri dan Adik

ES Ngaku Curi Motor Buat Istri dan Adik

--

BACA JUGA: Istri Sambo di Balik Motif Pembunuhan Brigadir J? Putri, Malunya Kenapa?

Namun untuk motor yang tak terkunci dan tidak ada kuncinya, diakui Edi, juga didorong ke tempat yang aman. Saat situasi dan kondisi sudah aman, barulah dirinya meminta bantuan untuk membawa motor tersebut.

“Pernah saya minta tolong adik saya untuk membawa motor itu dengan cara di step pakai kaki lalu di bawa ke kontrakan untuk disimpan. Tapi adik saya gak tahu bahwa motor tersebut hasil curian, termasuk istri saya juga gak tahu, saya bilang itu motor teman yang saya pinjam.

Jadi selama empat bulan ini, motor itu gak saya jual, hanya untuk dipakai sehari-hari,” kata Edi.

Akan tetapi diakui Edi, agar motor-motor tersebut tidak dicurigai hasil curian, plat nomor polisi digantikan dengan plat palsu yang didapatkannya dari pembuat plat yang ada di Pangkalpinang.

“Untuk nomor polisinya, itu tukangnya yang bikin, pilihannya banyak, saya hanya terima jadi,” aku Edi.

Kini Edi mengaku menyesal dan insaf atas perbuatan yang telah dilakukan. Dirinya pun berjanji akan mencari pekerjaan yang lebih baik setelah menjalani hukuman nanti.

“kepada para pelaku curanmor yang masih berada diluar sana, segera berhenti dan cari pekerjaan yang halal. Jangan sampai menyesal seperti saya.

Dan kepada masyarakat jangan meletakkan motor sembarangan, kunci harus dicabut, harus dikunci stang. Karena diluar sana, masih banyak penjahat yang berkeliaran,” imbuh Edi.

Sementara itu, KBO Sat Reskrim Polres Pangkalpianang, Ipda Sri Widodo menegaskan, pelaku melakukan pencurian motor tujuannya hanya untuk memiliki. Katanya, pencurian tersebut dilakukan seorang diri tanpa ada rekan.

“Pelaku ini pemain baru istilahnya belum ada rekan kerjanya ataupun teman yang membantunya. Pelaku mencuri motor dengan cara mendorong motor sampai dengan situasi aman.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Edi Slamet berhasil diringkus polis di persembunyiannya di kawasan Gandaria, Pangkalpinang, Rabu (10/8/2022) setelah adanya laporan polisi yang dilaporkan oleh korban.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam, satu unit handphone merk Redmi 9A, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna abu-abu, satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax warna hitam.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: