Kapolres Pangkalpinang Pastikan Tetap Lanjutkan Kasus TI Air Mawar

Kapolres Pangkalpinang Pastikan Tetap Lanjutkan Kasus TI Air Mawar

Kapolres Pangkalpinang - AKBP Dwi Budi Murtiono-doc-

BACA JUGA: Istri Sambo di Balik Motif Pembunuhan Brigadir J? Putri, Malunya Kenapa?

"Saat ini masih dalam proses sidik dan akan melakukan pemeriksaan keterangan Ahli Minerba Jakarta," kata Adi Putra.

BACA JUGA: Mau Isi Bahan Bakar, Truk Muatan Karet Terbalik

Seperti diektahui bersama, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aktivitas ilegal di Kota Pangkalpinang. Tersangka pertama yakni Heri Sugianto yang merupakan oknum wartawan yang membekingi TI, lalu Ade Rahmat oknum ASN Kabupaten Bangka sebagai koordinator lapangan. Sedangkan Darto yang merupakan pemilik TI, serta pekerja TI yakni Darnanto juga ikut dijadikan sebagai tersangka. 

BACA JUGA: PIP Belo Laut Beroperasi Hingga Malam Hari

Sementara itu keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan batubara. Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan bahwa kegiatan penambangan tanpa izin, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 1 miliar.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: