Dana Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang Ditilep ACT Rp 107,3 M

Dana Boeing Korban Lion Air Rute Jakarta-Pangkalpinang Ditilep ACT Rp 107,3 M

Kombes Nurul Azizah - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri --

Bareskrim Polri telah menetapkan empat petinggi Yayasan ACT sebagai tersangka kasus penyelewengan dana donasi korban Lion Air. Keempat tersangka itu ialah eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain. 

BACA JUGA: CSR Boeing untuk Korban Lion Air JT-610 Jakarta-Pangkalpinang Diduga Diselewengkan ACT?

Ahyudin dkk dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penggelapan Dalam Jabatan. 

BACA JUGA:Fakta Aliran Dana ACT Dibongkar, Pernah Ditransfer ke Orang Terkait Al Qaeda di Turki, Jumlahnya Wow

Kemudian, Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 70 Ayat 1 dan Ayat 2 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. 

Kemudian, Pasal 3, 4, 5 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan perbuatan pidana. Adapun ancaman hukuman ialah pidana 20 tahun penjara.(cr3/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: