Curi iPhone 7 Plus dalam Jok Motor, Rizal Terancam 5 Tahun Penjara

Curi iPhone 7 Plus dalam Jok Motor, Rizal Terancam 5 Tahun Penjara

Tersangka saat diamankan polisi.--

BABELPOS.ID, KOBA - Rizal (34), warga Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah diringkus Tim Cobra Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah usai melakukan aksi pencurian dalam jok motor di Pantai Sumur Tujuh, Kelurahan Padang Muliya, Kecamatan Koba pada Kamis, (4/8/2022).

Kejadian tindak pidana ini dilaporkan korbannya berdasarkan LP/B/282/VI/2022/SPKT/POLRES BATENG/POLDA KEP. BABEL tanggal 30 Juni Tahun 2022

Kasat Reskrim AKP. Wawan Suryadinata seizin AKBP. Moch Risya Mustario membenarkan adanya pengukapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (363 KUHP) yang terjadi di Pantai Sumur Tujuh oleh pelaku Rizal.

"Kejadian ini dilaporkan VA (18), warga Koba yang kehilangan 1 unit hp merk iPhone 7 plus saat sedang berada di wilayah Pantai Sumur 7, di mana pelaku mengambil hp korban dengan cara merusak jok motor korbannya," ujar AKP. Wawan, Jumat (5/8/2022).

"Laporan korban kami tindaklanjuti dan tentunya kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan cara mengumpulkan informasi di lapangan, dengan adanya informasi dari masyarakat akhirnya kami berhasil mengungkap pelaku pencurian spesialis jok motor," sambungnya.

Ia menjelaskan kronologis pengungkapan bermula dari adanya informasi masyarakat yang menyebutkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. 

"Tim Cobra yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Randi Haikal, pada Kamis, 4 Agustus sekira pukul 15.30 wib langsung mendatangi sebuah bengkel motor yang berada di Jl. Raya Koba dan berhasil mengamankan pelaku," terangnya.

Pelaku diketahui bernama Rizal Apriyadi, berumur 34 Tahun, dan tidak bekerja. "Untuk saat ini pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di Polres Bangka Tengah. Terhadap pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. (**)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: