Penuhi Hak WBP, Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Ikuti Penguatan 40 UPT Percontohan Layanan Kesehatan
Outputnya dapat dilihat secara langsung baik oleh Ditjenpas, Kanwil, maupun UPT Pemasyarakatan secara online dan real time.
Fitur ini juga mengintegrasikan pemantauan penyakit baik menular maupun tidak agar dapat ditindaklanjuti secara cepat sebelum berkembang menjadi krisis kesehatan.
Sementara Kepala LAPAS Kelas II A Pangkalpinang , Badarudin menuturkan, kegiatan yang diikuti ini merupakan suatu beban amanah mulia dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dia menyebut, Lapas Kelas II A Pangkalpinang ditunjuk sebagai salah satu UPT Pemasyarakatan percontohan dalam Layanan kesehatan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-36.OT.01.03 TAHUN 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan khususnya di Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung.
“Mudah-mudahan setalah kegiatan ini LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang dapat mewujudkan dan menjalani amanah mulia ini dan memberikan manfaat yang luar biasa dalam penyelenggaraan Layanan Kesehatan Khususnya di LAPAS Kelas II A Pangkalpinang dan bagi seluruh UPT Pemasyarakatan di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, “ tukas Badarudin.(pas/rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: