Mabes Polri Fokus Usut Dana Korban Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Dua Petinggi ACT Tersangka

Mabes Polri Fokus Usut Dana Korban Kecelakaan Lion Air Jakarta-Pangkalpinang 2018, Dua Petinggi ACT Tersangka

Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Dittipideksus Bareskrim Polri tetap akan mengejar siapa saja yang menikmati aliran dana tersebut. 

Meski pun hingga kini Polri belum mau membuka terkait penyaluran dana yang diduga dilakukan gerakan teroris sepeti ISIS maupun organisasi terlarang lainnya. (dis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: