Momentum Peringatan Bhakti Adhyaksa, Kejari Pangkalpinang Beber Kinerja

Momentum Peringatan Bhakti Adhyaksa, Kejari Pangkalpinang Beber Kinerja

PANGKALPINANG - Kejaksaan Negeri Pangkalpinang peringati Hari Bhakti Adhyaksa je-62 yang di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Dalam momentum ini, Kajari Kota Pangkalpinang, Jefferdian menyampaikan kinerja periode Januari hingga Juli 2022. 

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Waher Tulus Jaya Tarihoran dijabarkan beberapa kinerja tersebut mulai dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perolehan dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang sebesar Rp2.356.545.691,00.

BACA JUGA: Baru Keluar Penjara, Residivis Kembali Ditangkap Tim Kelambit

Penerimaan ini dari hasil penjualan barang rampasan, pembayaran denda hasil tindak pidana korupsi, pembayaran denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa (gedung, tanah dan bangunan), ongkos perkara, pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi dan uang sitaan tindak pidana lainnya yang telah ditetapkan pengadilan.

BACA JUGA: Tim Kelambit Ringkus Pelaku Pencurian dan Penggelapan Motor

"Kita juga melakukan penuntutan 172 orang dari 127 berkas perkara yang terdiri dari perkara narkotika, orang harta benda (oharda), keamanan negara ketertiban umum (kamnegtibum) dan tindak pidana umum lainnya," jelas Waher.

BACA JUGA: Astaghfirullah! Proyek Masjid Asrama Haji Bermasalah? Kejati: Ada 2 Tersangka

Kejari Pangkalpinang juga sudah melaksanakan pendampingan hukum (Legal Assistance) terhadap dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA: Mabes Polri Dituntut Jawab Keraguan Publik

Kemudian, melaksanakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp810.622.564. Yang mana diperoleh dari sektor pajak Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang (Restoran, Hotel, Reklame dan PBB).

BACA JUGA: Duit Jamrek Rp 230 M, Mengendap di Pusat Belum Tersentuh

"Kejari Pangkapinang telah menerima barang bukti sebanyak 119 perkara dengan rekapitulasi 62 perkara telah dikembalikan, 43 perkara dilakukan penjualan langsung/lelang dan 14 dilakukan pemusnahan," urainya.

Kinerja Kejari Pangkalpinang dalam semester ini melaksanakan penuntutan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang dengan empat perkara korupsi atas nama terdakwa Feni, Evi, Sapriadi dan Iwan Virgiawan dan telah melakukan dua perkara penyidikan serta penyelidikan korupsi sebanyak dua perkara.

Pemeriksaan tersebut terkait pemberian fasilitas kredit, SPJ fiktif dana bantuan keuangan serta mengenai barang sitaan yang dijual tanpa hak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: