Di Restoran, Warung Nasi & Kenceng Nasi
Lalu, rakyat terhenti menambang, karena menambang juga harus legal, dapat timah juga kolektor tak berani beli. Tapi, sesusah-susahnya rakyat penambang, yah memang susah. Jangan kan berpikir untuk ke 'restoran' atau 'warung nasi', tapi malah posisi 'kenceng nasi' kini terancam.
Memang, bagaimanapun keinginan Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin --RD-- agar semua berpijak di atas aturan dan legalitas, harus didukung dan itu adalah harapan rakyat Babel sejak lama.
Bahkan kalau boleh jujur, bila perlu RD memperjuangkan dan menggolkan WPR yang pernah dicuatkan oleh RI 1 Jokowi 7 tahun silam. Selain RD dinilai tahu banyak soal regulasi dan arti WPR --mengingat kedudukannya juga sebagai Dirjend di Kementerian ESDM--, Penugasan RD selaku PJ Gubernur Babel juga karena dinilai tepat untuk kembali mengatur dan menata pertambangan timah di Babel.
Posisinya selaku putra daerah juga tentu dinilai akan tahu banyak bagaimana keterikatan dan emosional rakyat daerah ini terhadap pertambangan timah.
Semua juga tahu, RD saat ini tentu tengah diburu waktu dan berkutat agar legalitas kebijakan pertambangan yang akan dikeluarkan nantinya dapat mengakomodir kepentingan semua pihak --terutama rakyat penambang-- di daerah ini.
Pertanyaannya memang, kapankah regulasi itu turun?
Maklum, rakyat menunggu...
Bukan di 'restoran',
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: