JPU 'Vonis Nihil' Bandar Narkoba Banding, Minta Sita Uang, Rumah & Tanah

JPU 'Vonis Nihil' Bandar Narkoba Banding, Minta Sita Uang, Rumah & Tanah

Tak cukup di situ bagi JPU terdakwa dinilai  telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan,membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil kejahatan narkotika, dengan tujuan menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

Perbuatan terdakwa Ashadi  tersebut  yang menggunakan dan mengatas namakan rekening pihak lain sebagai sarana menerima penempatan dana hasil Tindak Pidana, dalam perspektif tindak pidana pencucian uang disebut sebagai Tipologi use of nominee. 

Dengan tipologi tersebut dan dikaitkan dengan fakta-fakta di atas, nampak bahwa adanya transaksi yang mengatas namakan pihak lain padahal sesungguhnya diperuntukan untuk kepentingan diri terdakwa sendiri.(eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: