JPU 'Vonis Nihil' Bandar Narkoba Banding, Minta Sita Uang, Rumah & Tanah

JPU 'Vonis Nihil' Bandar Narkoba Banding, Minta Sita Uang, Rumah & Tanah

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Buntut vonis nihil atas perkara pencucian uang (TPPU) bandar narkoba Ashadi als Adi asal Palembang yang mana majelis hakim tak melakukan penyitaan atas sebagian besar harta terdakwa membuat jaksa penuntut umum melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Bangka Belitung. Pernyataan banding tersebut disampaikan langsung oleh JPU Rizaldi kepada harian ini kemarin di PN Pangkalpinang.

Dikatakan oleh Rizaldi banding tersebut lebih dikarenakan vonis majelis hakim yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota Dedek Agus Kurniawan dan Wisnu Widodo tidak melakukan penyitaan atas sebagian besar harta benda dari terdakwa. 

Padahal harta-harta tersebut berupa emas, uang, rumah dan tanah merupakan hasil pencucian uang haram narkoba kurun 2019 hingga 2021.

Berdasar putusan nomor  35/Pid.Sus/2022/PN Pgp, majelis hakim hanya menyita berupa uang sejumlah Rp 59.353.045 yang berada di dalam rekening BCA KCU Prabumulih atas nama Junaidi dengan nomor rekening 3000762309. Uang sejumlah Rp 394.065.814 yang berada dalam rekening BRI unit Tanjung Raja KC Kayuagung atas nama Ema Natalia dengan nomor rekening 5647-0101-3696-530.

Uang sejumlah Rp 50.322.745 yang berada dalam rekening Bank Sumsel Babel atas nama Ema Natalia dengan nomor rekening 18709004466.

Sedangkan harta benda lainya tak dilakukan penyitaan karena dinilai tak terbukti sebagai hasil pencucian uang. Harta benda yang dikembalikan itu berupa uang tunai sebesar Rp 10.545.000 dikembalikan kepada saksi Ema Natalia.

Perhiasan berupa kalung emas jenis rantai padian dengan berat 20,1 gram dengan kadar emas 21 karat warna kuning beserta kwitansi dari toko mas London tertanggal 19 April 2021 dengan harga Rp 15.300.000.

Pehiasan berupa gelang emas jenis rantai padian dengan berat 13,3 gram dengan kadar emas 21 karat warna kuning beserta kwitansi dari toko mas London tertanggal 19 April 2021 dengan harga Rp 10.200.000.

Sebuah perhiasan kalung emas rantai tabung ukir ditaksir emas  ± 91% dengan berat 26,77 gram warna kuning. 1 buah perhiasan gelang rantai bola manik Naga Emas dengan berat keseluruhan 14,58 gram ditaksir naga emasnya ± 95% warna kuning. 1 buah cincin emas tengah ukir anyam cc taksir emas ± 91% dengan berat bruto 3,42 gram. 1 buah gelang rantai padi putus ditaksir emas ± 90% dengan berat 3,42 gram.

Sebidang tanah dengan ukuran 20 M2 x15 M2 = 300 M2 yang di atasnya terdapat bangunan berupa rumah warna hijau dengan ukuran ± 105 M2 beralamatkan di desa Mekarsari kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan surat pengoperan hak nomor: 19 dari tuan H Kifrowi kepada tuan Fitrijaya dan kwitansi pembayaran tanah sebesar Rp 45.000.000 dari Ema Natalia kepada Fitrijaya.

Surat pengoperan hak nomor: 19 dari atas nama tuan H Kifrawi Mustofa selaku (pihak pertama) kepada tuan Fitrijaya selaku (pihak kedua).

Kwitansi pembayaran sebidang tanah beralamatkan di desa Makarsari Kecamatan Rantau Alai, Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (kavling nomor 01) sebesar Rp 45.000.000  tanggal 20 Maret 2020.

Tak cukup di situ, majelis hakim juga mengembalikan uang sejumlah  Rp 92.567.565,44  yang berada dalam rekening Bank Sumsel Babel atas nama Ema Natalia dengan nomor rekening 18701000340.

Ketuk palu majelis ini sendiri berbeda jauh dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebelumnya yang menuntut penjara selama 10  tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: