Bandar Narkoba dan Kurir Ditangkap Polres Basel, 0,17 gram Jadi Barang Bukti

Bandar Narkoba dan Kurir Ditangkap Polres Basel, 0,17 gram Jadi Barang Bukti

Sat Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan terduga Bandar narkoba ODS (32) dan seorang kurir AM (20) --

BABELPOS.ID, TOBOALI - Kepolisian Resort (Polres) Bangka Selatan (Basel) melalui Sat Narkoba berhasil mengamankan diduga Bandar narkoba serta seorang kurir di Kecamatan Airgegas.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Iptu Defriansyah pada Kamis (20/02).

BACA JUGA:Usai Dilantik Langsung Retret, Ini Pesan Presiden Prabowo Kepada Kepala Daerah se Indonesia

"Sat Narkoba berhasil mengamankan terduga Bandar narkoba ODS (32) dan seorang kurir AM (20) dikediaman pelaku ODS," ungkapnya. 

Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa terjadi peredaran narkoba di daerah tersebut. Pelaku ini berhasil diamankan pada Rabu (19/02)  Dini hari sekira pukul 01.30 Wib dikediaman pelaku ODS. 

BACA JUGA:Riza - Debby Dilantik Langsung Presiden Prabowo: Mohon Doa Restunya

Barang bukti yang diamankan satu paket kecil berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,17 gram, serta beberapa barang bukti pendukung yakni, satu ball plastik bening kecil kosong, satu alat hisap bong, satu timbangan digital merek Pocket Scale, dua korek api gas, satu pirek warna putih bening, satu selang scop warna putih bening, satu potongan sedotan warna hijau, dan  satu unit ponsel merek Redmi warna hitam.

BACA JUGA:Untungnya Novisari, Nabung Pesirah BSB Pangkalpinang, Dapat Hadiah Toyota Rush

"Kita menemukan barang bukti berupa diduga narkoba jenis sabu 0,17 gram dan beberapa barang bukti lainnya," sebut Iptu Defriansyah.

"Sedangkan pelaku AM ini diduga sebagai pendistribusi narkoba atau kurir yang mengantarnya," imbuhnya. 

BACA JUGA:Tipikor Tanam Pisang Tumbuh Sawit, PT SAML, PT FAL dan PT BAM Akan Bersaksi di PN Tipikor Pangkalpinang

Kepada kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

" Kami Polres Basel juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.

Ia juga mengimbau kepada warga untuk terus aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: