Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir
Sebelumnya, Senin (27/6/2022) lalu, Dr Bastian menjalani sidang sebagai terdakdwa di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang. Dimana Bastian didakwa telah menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik sesuatu kejadian, yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta tersebut dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain.
Dengan menggunakan akte tersebut seolah-olah keterangan Bastian cocok dengan hal sebenarnya, sehingga mendatangkan kerugian yang kemudian dilaporkan 27 Agustus 2021 lalu. Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHPidana.(pas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: