Terkuak!!! Ternyata SKHUAT Dr Bastian Tidak Terdaftar di Kantor Desa Air Anyir
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Sidang perkara terdakwa Dr Bastian Zulkipli terkait sengketa kepemilikan lahan di jalan raya Lintas Timur, Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka antara PT Sumber Mas Pratama (SMP) dengan PT Bangka Citra Mandiri (BCM) kembali berlanjut, Rabu (13/7/2022).
BACA JUGA: Imigrasi Pangkalpinang Sosialisasikan Aplikasi Dashboard Papinka
BACA JUGA: Booster Jadi Syarat Kunjungi Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas IA Pangkalpinang ini mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak PT BCM. Ada tiga saksi yang diperiksa yakni Agus Hidayat saksi pelapor selaku Kuasa Hukum PT BCM, Djong Fuk Yung selaku Direktur PT BCM dan Azan Abdullah sebagai karyawan PT BCM. Selain itu, juga diperiksa saksi Afandi sebagai Mantan PJ Kades Baturusa.
BACA JUGA: Daging Kurban Pemkot Diantar ke Rumah-rumah
BACA JUGA: 56 Peserta Calon Anggota Bawaslu Babel Ikuti Tes Tertulis dan Psikologi
Sidang yang berlangsung hampir tiga jam ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Mulyadi yang didampingi dua Hakim anggota. Turut hadir JPU Mohammad Iqbal dan dua kuasa hukum terdakwa Bastian.
Dalam sidang kali ini, diketahui bahwa Surat Keterangan Hak Usaha Atas Tanah (SKHUAT) atas nama terdakwa Dr Bastian Zulkifli ternyata tidak terdaftar di Kantor Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.
Fakta ini terkuak setelah saksi pelapor Agus Hidayat memberi keterangan. Didepan hakim, Agus menegaskan, sebelumnya diketahui terdakwa mengklaim sebagai pemilik lahan seluas 136.000 meter yang berada di kawasan Air Anyir, Merawang. Bahkan kepemilikan tersebut, dikatakan Agus, dikuatkan dengan kepemilikan SKHUAT yang di miliki Dr Bastian.
Tak Cuma itu, lanjut Agus, lantaran merasa memiliki bukti yang kuat, Dr bastian juga melayangkan somasi kepada pihak PT BCM, selaku pemilik dan pihak yang juga mengantongi SKHUAT lahan di kawasan tersebut.
Atas dasar klaim dan somasi itu, diakui Agus, dirinya pun akhirnya turun ke desa guna mencari kejelasan terkait kepemilikan lahan tersebut.
“Saat itu saya bertemu dengan Kades Air Anyir Samsul Bahri dan beliau menegaskan bahwa lahan tersebut milik PT BCM, sedangkan SKHUAT atas nama Bastian tidak terdaftar di desa," beber Agus.
Selain mendatangi pihak desa, tambah Agus, dirinya juga mengkroscek klaim Bastian tersebut ke pihak Kecamatan Merawang. Dan lagi-lagi ditegaskannya, jawabannya pun sama.
“Waktu itu saya bertemu degan ibu Fatiah bagian pemerintahan. Ya jawabannya pun sama, mereka bilang bahwa SKHUAT Bastian juga tidak terdaftar,” kata Agus.
Seperti diketahui bersama, ungkap Agus, lahan yang menjadi sengketa saat ini sudah dikuasai PT BCM yang dibuktikan dengan SKHUAT tanah seluas 136.000 sejak tahun 2007 silam. Lahan tersebut dibeli PT BCM dari tujuh orang warga setempat.
“Jadi sejak kurun waktu 2007 hingga 2018, tak pernah ada klaim dari pihak manapun. Klaim dan somasi baru dilayangkan Bastian memasuki tahun 2019. Sementara PT BCM sudah memiliki tanah itu dari tahun 2007. Tanah itu di beli dari pemilik masing masing yang jumlahnya ada tujuh orang," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: