Astaga! Ayah Ini Malah Jadi Terdakwa Gegara Tampar Pelaku Pencabulan Anaknya
Tapi AS tak terima lantar melaporkan ASD ke Polsek Sungai Kunjang.
Berdasarkan alat bukti hasil visum et repertum rumah sakit yang keluar pada 13 Agustus 2021, ditemukan sejumlah luka memar di bagian kepala pelaku AS.
“Dari hasil visum et repertum, disampaikan saksi AS telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Juli 2021,” kata JPU Ary Sepdiandoko saat membacakan dakwaan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan luka memar pada bagian belakang telinga kiri, luka lecet di bibir bagian atas dan bawah kanan, luka memar dan luka lecet pada bagian dalam mulut di kanan atas.
Selain menetapkan ASD sebagai terdakwa, Majelis Hakim PN Samarinda juga memutuskan ASD yang sebelumnya berstatus tahanan kota, menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Samarinda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: