Tipikor Dinkes Babel: Dakwaan Iwan Virgiawan Tidak Menyentuh Atasan

Tipikor Dinkes Babel: Dakwaan Iwan Virgiawan Tidak Menyentuh Atasan

SEMENTARA itu, dalam kasus dugaan Tipikor Iwan Virgiawan selaku bendahara pengeluaran pada Dinas Kesehatan Bangka Belitung, tim JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan secara melawan hukum pengajuan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP (surat permintaan pembayaran uang persediaan) dan SPP GU (surat permintaan pembayaran ganti uang persediaan),  pada UPTD RSUD DR (HC) Ir Sukarno Provinsi Bangka Belitung sebanyak 4 kali transaksi sebesar Rp 7.424.608.000. Namun terdakwa melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp 8.655.439.639.  

Pada UPTD RSJD Bangka Belitung sebanyak 3 kali transaksi sebesar Rp 3.366.890.974. Namun terdakwa  melakukan pencatatan dalam buku kas umum sebesar Rp 3.424.069.535.  

Terdakwa dinilai  telah memperkaya diri terdakwa sendiri sebesar Rp 1.289.992.800. Ini telah sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan audit dengan tujuan tertentu dari dinas kesehatan Bangka Belitung tahun 2021.

Lantas buat apa pria 47 tahun tersebut melakukan penilepan uang kurun 1 Agustus  hingga Desember 2021 itu. Ternyata diungkapkan dalam dakwaan untuk memenuhi hobi terdakwa menonton aplikasi kencan orang dewasa Bigo Live. Tidak hanya itu, terdakwa juga ternyata terlilit pinjaman online alias Pinjol.

Maka dari itu, terdakwa akhirnya dengan nekad memanipulasi pencatatan buku kas umum dalam pelimpahan UP ke RSUP dan RSJ di Sungailiat itu. Dimana selisih uang UP itu akan dipergunakan untuk top up (pengisian kuota) dan pinjaman online.    

Dari dakwaan terjadi 95 kali transaksi hasil penilepan uang tersebut ke rekening pribadi Iwan Virgiawan itu. Transferan bervariasi dan terbesar  ke rekening pribadi terdakwa di antaranya:   Rp 77.900.000 pada 1 Agustus 2021.  66 juta pada 8 Desember. Rp 68.000.000 pada 1 Oktober dan  Rp 58 juta pada 20 September.

Iwan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: