Burungnya Hilang, Achmad Lapor ke Polisi
*Dua Pelaku Berhasil Diamankan -- AIRGEGAS - Dua orang warga Desa Nyelanding, Kabupaten Bangka Selatan, Hel (31) dan Yud (47) akhirnya berurusan dengan hukum atas perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada 8 April lalu dirumah Achmad Dai (29) warga Kampung Madura, Desa Airgegas. Diketahui, Hel dan Yud diamankan anggota Polsek Airgegas dengan didampingi perangkat Desa Nyelanding pada Kamis (20/5) malam dirumahnya masing-masing. Saat ini, status Hel dan Yud ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polsek Airgegas guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Menurut laporan korban, Achmad Dai ke penyidik bahwa pada tanggal 8 April, sekira pukul 15.30 WIB, korban pergi meninggalkan rumahnya untuk berjualan sate ayam ke Desa Nyelanding. Lalu sekira pukul 21.00 WIB, korban pulang kerumahnya dan melihat kondisi pintu belakang dan kamar sudah dalam keadaan terbuka. Melihat kondisi tersebut kemudian korban langsung melakukan pengecekan apakah ada barang-barang miliknya yang hilang. Setelah dilakukan pengecekan ternyata 1 unit ponsel merk Vivo Y91C yang berada diatas meja ruang tamu sudah tidak ada lagi. Selain itu, 1 ekor burung murai batu berikut sangkarnya yang diletakkan di dalam kamar depan juga tidak ada lagi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5,5 juta dan melaporkan atas kejadian yang dialaminya itu ke Polsek Airgegas tertanggal 18 Mei 2021. Menindaklanjuti laporan tersebut anggota unit Reskrim dan Intelkam Polsek Airgegas melakukan penyelidikan. Alhasil, sekira pukul 19.00 WIB, Kamis malam anggota mendapat informasi bahwa ponsel milik korban berada di Desa Sungkap, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Kemudian anggota Polsek Airgegas melakukan koordinasi dengan anggota Polsek Simpang Katis untuk meminta bantuan pendampingan ke Desa Sungkap. Pukul 22.00 WIB, anggota Polsek Airgegas bergerak menuju Polsek Simpang Katis. Setiba di Polsek Simpang Katis kemudian anggota langsung menuju kerumah Ketua RT (Rukun Tetangga) di Desa Sungkap. Lalu bersama ketua RT mendatangi rumah Mem untuk menanyakan ponsel merk Vivo Y91C apakah masih ada atau tidak. \"Anggota melakukan penggeledahan dirumah Mem dan ditemukan 1 unit ponsel merk Vivo Y91C milik korban. Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap Mem didapatkan informasi bahwa ponsel tersebut dibelinya dari warga Desa Nyelanding berinisial Hel seharga Rp 400.000. Kemudian anggota langsung bergerak menuju kerumah Hel di Desa Nyelanding untuk melakukan penangkapan dengan didampingi oleh perangkat Desa Nyelanding,\" ungkap Kapolsek Airgegas, IPTU Tiyan Talingga, Jumat (21/5) Tiyan menjelaskan, tersangka Hel diamankan sekira pukul 23.30 WIB saat sedang berada dirumahnya di Desa Nyelanding. Tersangka diamankan tanpa perlawanan dan tersangka mengakui bahwa melakukan pencurian dirumah Achmad Dai tidak hanya sendiri, melainkan bersama temannya berinisial Yud yang juga warga Desa Nyelanding. Kemudian anggota bergerak kerumah Yud dan langsung mengamankannya. \"Barang bukti yang ditemukan dirumah tersangka Yud berupa 1 unit sepeda motor Vega warna merah tanpa plat yang digunakan oleh kedua tersangka dalam melakukan aksi pencurian di Desa Airgegas beberapa waktu lalu,\" ujar IPTU Tiyan. Menurut pengakuan kedua tersangka, lanjut Tiyan, burung murai batu milik korban telah dijual kepada Am warga Desa Ranggas, Kecamatan Airgegas, seharga Rp 1,6 juta beserta sangkarnya. Kemudian anggota kerumah Am mengambil burung beserta sangkar sebagai barang bukti (Barbuk). \"Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor, 1 unit ponsel dan 1 ekor burung beserta sangkar diamankan di Polsek Airgegas,\" tegas IPTU Tiyan.(tom)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: