Satu Pelaku Curas di Pantai Kubu Diringkus

Satu Pelaku Curas di Pantai Kubu Diringkus

TOBOALI - Satu dari empat orang terduga pelaku kejahatan jalanan di kawasan objek wisata Jalan Gunung Namak, Pantai Kubu Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) akhirnya berhasil diringkus anggota Buruh sergap (Buser) dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Basel, Kamis (3/6/2021) malam kemarin. Pelaku berinisial Hen alias Yik (30) warga Jalan Damai Toboali. Sementara tiga orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran anggota Buser. Pelaku Yik ditangkap anggota Buser pukul 19.00 WIB saat sedang berada di rumahnya di Gang Kasih, Jalan Damai Toboali. Penangkapan terhadap pelaku Yik atas dasar surat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung (Babel) nomor:B/1189/V/RES.1.8/2021 tanggal 27 Mei 2021 tentang Direktif Ditreskrimum tentang Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) terkait kejahatan jalanan. Selain itu, Surat Perintah (Sprin) Kapolres Basel, AKBP Agus Siswanto, nomor:Sprin/30/VI/Res.1/2021/Reskrim tanggal 1 Juni 2021 tentang KRYD dan Laporan Polisi nomor:LP/B-725/XI/2020/Babel/Res Basel/SPKT tanggal 15 November 2020. Hal ini disampaikan Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Basel, AKP Ghalih Widyo Nugroho. Ghalih menjelaskan, pelaku Yik bersama tiga orang rekannya melakukan aksi kejahatan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) pada tanggal 27 Maret 2020 pukul 15.00 WIB. Lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Gunung Namak, Pantai Kubu Toboali. Korban berinisial El bersama tiga orang temannya sedang duduk santai di Pantai Kubu tiba-tiba didatangi oleh para pelaku dengan mengendarai sepeda motor RX King dan sepeda motor bebek standar. Kemudian dua dari empat pelaku mengancam korban dan temannya dengan menggunakan Senjata tajam (Sajam) jenis parang yang diarahkan ke leher korban dan temannya. \"Dua pelaku meminta uang secara paksa, merampas tiga unit ponsel dan satu buah helm, sedangkan dua pelaku lainnya menunggu di atas sepeda motor sambil mengawasi situasi di sekitar TKP. Setelah berhasil melakukan aksinya para pelaku langsung melarikan diri,\" kata Ghalih. Akibat kejadian tersebut, lanjut Ghalih, korban mengalami kerugiaan sebesar Rp 6.315.000 dan melaporkan atas kejadian yang dialaminya itu ke Polres Basel. Setelah satu tahun melarikan diri dari kejaran anggota Buser akhirnya keberadaan salah satu pelaku berinisial Yik tercium oleh anggota Buser. \"Kamis, 3 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, anggota Buser mendapat informasi bahwa salah satu pelaku yang selama ini masuk dalam daftar TO (Target Operasi) dan DPO (Daftar Pencarian Orang) berada di lingkungan Sukadamai Toboali. Mendapat informasi tersebut anggota Buser langsung bergerak ke Sukadamai dan melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku berinisial Yik. Alhasil, pukul 19.00 WIB pelaku Yik berhasil diamankan anggota tanpa perlawanan saat sedang berada di dalam rumah,\" jelas Ghalih. Ghalih menambahkan, Barang bukti (Barbuk) yang turut diamankan dari pelaku Yik berupa 1 unit ponsel merk Oppo A37 warna gold, 1 unit ponsel merk Samsung J6 plus warna biru, 1 unit ponsel merk Oppo warna A3S warna hitam, 1 bilah senjata tajam jenis parang dengan panjang lebih kurang 50 centimeter bergagang plastik warna hijau tua dengan sarung terbuat dari plastik warna orange dan 1 unit sepeda motor Yamaha RX king warna hijau hitam tanpa plat. \"Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Tiga orang rekan pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar TO dan DPO,\" tegas AKP Ghalih. (tom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: