Desa Kurau Masuk Kawasan Kumuh, Pemerintah Tetap Komitmen Lakukan Penataan

Desa Kurau Masuk Kawasan Kumuh, Pemerintah Tetap Komitmen Lakukan Penataan

KOBA - Normalisasi sungai Kurau, yang rencananya akan dikerjakan tahun 2022 mendatang bertujuan untuk mengantisipasi banjir sekaligus menata kawasan kumuh. Diketahui bahwa terdapat tiga kawasan dari empat Desa di Kabupaten Bangka Tengah masuk dalam kategori wilayah kumuh, yakni Desa Sungai Selan, Batu Belubang, Kurau dan Kurau Barat. Pemerintah melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perhubungan (Diperkimhub) Bangka Tengah berkoordinasi langsung dengan Balai Prasarana, Permukiman wilayah Bangka Belitung. Koordinasi yang dilangsungkan di Kantor Diperkimhub Bangka Tengah, pada Rabu (29/12/2021) tersebut bertujuan untuk memantapkan rencana penaataan kawasan kumuh yang ada di Kurau. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan koordinasi yang dilakukan ini guna mencari solusi dalam mengatasi kawasan kumuh di wilayahnya, sekaligus mengetahui batasan yang menjadi tangung jawab pemerintah. \"Jadi ini forum diskusi yang diselengarakan oleh Diperkimhub Bateng, bersama Balai Kementrian dan juga Provinsi, dimana dipaparkan kondisi yang masuk kawasan Kumuh dan kita sudah buat penataannya tinggal bagaimana perencanaanya,\" ujar Algafry kepada Babel Pis, Rabu (29/12/2021). Ia pun berharap masyarakat dapat ikut serta mendukung program yang dilakukan oleh pemerintah terkait penataan kawasan kumuh. \"Kawasan Kurau ini masuk kawasan kumuh, untuk itu disini kita lakukan penataan, dimana dalam penataan atau realokasi ini merupakan upaya memberikan pelayanan ke masyarakat. Jadi kita coba benahi, termasuk aturan dan tata letak,\" tuturnya. Sementara itu, Kasi Pelaksana wilayah 1 Balai Prasarana Permukiman wilayah Bangka Belitung, Nurul Azmi mengatakan terdapat tiga kawasan di Bangka Tengah yang masuk kawasan kumuh telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2014 dan dilakukan review kembali pada tahun 2020. Ia menambahkan bahwa terdapat tujuh kondisi penentuan kawasan kumuh diantaranya, kondisi Bangunan Gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran. \"Jadi tiga kawasan yang masuk kategori ini kita lakukan review ke balai dan beberapa indikator pencegahan yang ada, dimana di sini juga akan terlihat luas kawasan, yang mana sudah ada batasan luas yang ditentukan dalam kewenangan dan tangung jawab, baik pusat, provinsi, dan kabupaten,\" terang Nurul. Kata Nurul dalam proses penataan ini pihaknya juga melihat dampak yang akan ditimbulkan jika dilakukan di kawasan sekitar. \"Jadi disini kita bukan hanya melihat dan mendata apa yang menjadi tugas masing-masing OPD, tetapi turut melihat dampaknya secara keseluruhan, bukan hanya fisik tapi non fisik juga, tetapi lebih dari teknis pencegahan,\" jelasnya. Di tempat yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Perhubungan (Diperkimhub) Bangka Tengah, Fani Hendra Saputra mengatakan, pihaknya akan terus berkomunimasi dan berkoordinasi dengan OPD dan masyarakat setempat untuk menyosialisasikan pentingya penataan kawasan yang dilakukan. \"Dalam penataan ini kami berkomitmen untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, seperti apa dan dimana proses penataan, yang mana disini kita juga akan menyediakan tempat bagi warga yang direalokasi secara gratis, dengan kerjasama dan dukungan dari pihak Pemprov juga,\" imbuhnya. \"Semoga upaya penataan yang dilakukan ini dapat memberikan dampak positif dalam mendukung pembangunan di Bangka Tengah,\" harapnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: