WN Bangladesh "Palsukan Identitas" Demi Paspor RI, Imigrasi Pangkalpinang Bertindak Tegas!

WN Bangladesh

Warga Negara (WN) Bangladesh --Hasan Ivne Abdullah -- ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Karena memberikan data palsu dan keterangan tidak benar demi mendapatkan paspor Republik Indonesia (RI).--

 BACA JUGA:Perkuat Peran Ibu, TP-PKK Bangka Tengah Bangun Ketahanan Keluarga Lewat Pelatihan dan Kesehatan Jiwa

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjenim Kepulauan Bangka Belitung, Qris Pratama yang juga hadir dalam konferensi pers menyampaikan keterangan resmi terkait pengungkapan kasus ini.

Ia menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi, dalam hal ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, berkomitmen untuk menegakkan hukum secara konsisten dan profesional.

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Qris Pratama.

 BACA JUGA:Algafry Dukung Sektor Perikanan sebagai Penggerak Ekonomi Bangka Tengah di BEF 2025

Qris juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan dokumen kependudukan maupun memberikan bantuan kepada orang asing ilegal.

Ia menekankan bahwa partisipasi dan kewaspadaan masyarakat sangat penting dalam membantu pemerintah menjaga ketertiban dan kedaulatan negara di bidang keimigrasian.

 BACA JUGA:Gubernur Babel Cabut Laporan Polisi, Polemik Dana Rp2,1 Triliun Selesai!

Terhitung mulai tanggal 29 Oktober 2025, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan melakukan penahanan terhadap tersangka di Lapas Pangkalpinang.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polda Kepulauan Babel dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang untuk pemenuhan berkas penyidikan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: