WN Bangladesh "Palsukan Identitas" Demi Paspor RI, Imigrasi Pangkalpinang Bertindak Tegas!
Warga Negara (WN) Bangladesh --Hasan Ivne Abdullah -- ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Karena memberikan data palsu dan keterangan tidak benar demi mendapatkan paspor Republik Indonesia (RI).--
Berdasarkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nurul Arifin dikeluarkan oleh Kantor Disdukcapil Kab Pringsewu, Lampung pada tanggal 8 September 2014, dan yang bersangkutan pindah jiwa dari Kabupaten Pringsewu ke Kabupaten Bangka pada tanggal 1 Oktober 2014.
BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia
"Jadi berdasarkan pengakuan tersangka, ia pertama kali masuk ke wilayah Bangka Barat, tepatnya di Mentok Kabupaten Bangka Barat pada periode 2012.
Sejak saat itu, pengakuannya adalah tinggal di wilayah Bangka.
Seperti yang kami sampaikan di awal, yang bersangkutan tidak memiliki dokumen perjalanan, yang berarti tidak memiliki izin tinggal.
Kami juga sudah mengecek di sistem kami dan tidak ada catatan perlintasan masuk atas nama yang bersangkutan.
Untuk KTP, KTP yang dilampirkan saat mengajukan permohonan paspor adalah KTP dari Bangka, tepatnya dari Sungailiat, dan terdata di dalam KTP tersebut," beber Khumaidi.
BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia
Saat ini, Khumaidi menambahkan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang telah menetapkan status tersangka terhadap Hasan Ivne Abdullah.
Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, serta pasal 119 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
BACA JUGA:OnePlus Pad 2 Ditenagai Dimensity 9400+ dan Baterai 10.420 mAh, Harganya Segini
"Pasal 126 huruf c UU No 6 tahun 2011 mengatur tentang pemberian data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi dirinya sendiri atau orang lain, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tegasnya.
BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia
"Sementara itu, pasal 119 ayat 1 mengatur tentang setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di Wilayah Indonesia yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan dan Visa yang sah dan masih berlaku, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp500 juta," tambah Khumaidi.
Komitmen Tegas dari Kanwil Ditjenim Kepulauan Babel
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
