MENYOAL PILKADA LANGSUNG DAN ATAU TAK LANGSUNG

MENYOAL PILKADA LANGSUNG DAN ATAU TAK LANGSUNG

EM Osykar--

Oleh: EM Osykar, S. IP., M. Sc

Ketua Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung

--------------------------------------------------------------------

Langsung dan atau tidak langsung? Pertanyaan ini sepintas sederhana, tetapi di ruang-ruang diskusi penyelenggara pemilu, isu ini hampir tak pernah selesai. Pengalaman beberapa negara dan perdebatan di forum-forum demokrasi menunjukkan satu hal: tidak ada satu pun sistem pemilihan yang cocok untuk semua tempat dan semua waktu. Setiap desain selalu mengorbankan sesuatu agar nilai lain bisa tercapai.

Tulisan ini berangkat dari satu asumsi mendasar: semua sistem yang dirancang manusia bersifat temporer dan kontekstual. Setiap mekanisme pemilihan lahir untuk menjawab kondisi tertentu. Ketika konteks sosial, politik, dan kelembagaan berubah, sistem tersebut wajar untuk dievaluasi kembali. Pilkada langsung, misalnya, dirancang pada 2004 untuk mendukung desentralisasi yang baru dimulai saat itu. Pada masanya, desain ini relevan. Namun pada 2026, konteksnya telah banyak berubah. Teknologi berkembang, kapasitas pemerintahan daerah meningkat, ekspektasi publik terhadap transparansi menguat, dan konfigurasi elite lokal ikut bergeser. Dalam keadaan seperti ini, maka wajar ditempatkan sebagai kebijakan publik yang dapat ditinjau kembali.

Gejala dan Persoalan Pilkada

Di banyak daerah, penyelenggaraan Pilkada memperlihatkan pola persoalan yang relatif serupa dari satu periode ke periode berikutnya. Biaya kampanye cenderung meningkat, keterbukaan pendanaan belum sepenuhnya memadai, dan relasi antar-elite lokal masih memengaruhi arah kontestasi politik. Fenomena ini dapat ditemukan pada berbagai tahapan Pilkada dan menjadi bagian dari diskursus publik yang terus berulang.

Perbedaan pandangan muncul ketika upaya menjelaskan persoalan tersebut dilakukan. Sebagian pihak menautkannya dengan mekanisme pemilihan langsung. Dalam kerangka ini, tuntutan untuk menjangkau pemilih dalam wilayah yang luas dipahami sebagai faktor yang mendorong kenaikan kebutuhan sumber daya, sekaligus membentuk perilaku politik para kandidat.

Pandangan lain memilih menempatkan persoalan Pilkada dalam konteks kelembagaan. Penegakan hukum pemilu yang belum merata, kapasitas internal partai politik yang masih terbatas, serta pengawasan pendanaan kampanye yang belum optimal dipandang sebagai kondisi yang memengaruhi kualitas proses pemilihan. Dalam situasi kelembagaan semacam ini, perbedaan mekanisme pemilihan—baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan—tidak serta-merta menghasilkan kualitas yang berbeda secara signifikan.

BACA JUGA:MENJAGA NAPAS KEUANGAN DESA DI TENGAH PENGETATAN FISKAL

BACA JUGA:Menjaga Bersama Pintu Digital: Belajar dari Perlawanan Terhadap Judi Online

Cara persoalan Pilkada dipahami berpengaruh langsung pada arah analisis kebijakan. Jika problem diletakkan pada mekanisme pemilihan, maka perubahan sistem menjadi salah satu opsi yang wajar untuk dibahas. Sebaliknya, jika persoalan ditelusuri pada kapasitas dan kinerja kelembagaan—mulai dari penegakan aturan hingga tata kelola aktor politik—maka perhatian bergeser pada penguatan institusi yang ada. Dalam praktik kebijakan, kedua pendekatan ini sering tidak terpisah secara tegas.

Masalah muncul ketika perubahan mekanisme ditempuh tanpa disertai pembenahan kelembagaan yang memadai. Dalam kondisi seperti itu, kebijakan cenderung tidak menyelesaikan persoalan struktural, melainkan hanya mengubah ekspresinya. Karena itu, evaluasi Pilkada perlu berangkat dari pembacaan empiris atas pengalaman penyelenggaraan, bukan dari asumsi normatif atau preferensi politik jangka pendek. Pendekatan semacam ini memberi ruang bagi perbaikan yang lebih proporsional dan relevan dengan kondisi daerah.

Membaca Respons Publik

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: