Kemenkum Resmikan Posbankum di Seluruh Desa dan Kelurahan Gorontalo
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.--
Beberapa hari sebelumnya, Kementerian Hukum bekerja sama dengan Mahkamah Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDT menyelenggarakan Peacemaker Justice Award sebagai penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang aktif menyelesaikan sengketa melalui jalur nonlitigasi.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual
Dari 802 peserta Non Litigation Peacemaker Training, sebanyak 130 kepala desa/lurah diundang mengikuti audisi di Jakarta, termasuk empat perwakilan dari Gorontalo.
Selain itu, Gorontalo turut diperkuat oleh 1.458 paralegal yang telah mengikuti Pelatihan Paralegal Serentak, bagian dari total 140.230 paralegal secara nasional.
Keberadaan paralegal dinilai memperkuat layanan informasi hukum dan mendampingi masyarakat dalam penyelesaian masalah secara nonlitigasi.
Layanan Posbankum desa juga melengkapi peran 11 Organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi di Gorontalo yang saat ini baru beroperasi di tiga dari enam kabupaten/kota.
Posbankum dinilai menjadi solusi atas ketimpangan akses bantuan hukum di tingkat lokal.
BACA JUGA:SMAN 1 Pemali Jawara Dalam Lomba Video Literasi Halal LPPOM Babel Tahun 2025
Data resmi aplikasi layanan Posbankum mencatat lebih dari 3.839 kasus telah ditangani Posbankum tingkat desa dan kelurahan.
Kasus yang paling banyak dilaporkan meliputi sengketa tanah, gangguan kamtibmas, penganiayaan, pencurian, hutang-piutang, KDRT, waris, perlindungan anak, serta permasalahan perjanjian.
Kemenkum menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, PBH, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Upaya memperluas akses keadilan akan terus dilakukan secara berkelanjutan sesuai prinsip people-centered justice,” kata Supratman.
BACA JUGA:KRUBMD dan Gubernur Babel Saling Lapor, Dugaan Pencemaran Nama Baik Memanas
Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa hadirnya Posbankum di seluruh desa dan kelurahan bukan hanya memperluas akses keadilan, tetapi juga memperkuat peran sosial masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum di tingkat lokal.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
