Optimalisasi Regulasi dan JDIH Desa: Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber Bimtek JDIH Beltim 2025

Optimalisasi Regulasi dan JDIH Desa: Kanwil Kemenkum Babel Hadir sebagai Narasumber Bimtek JDIH Beltim 2025

--

Ia menekankan bahwa penyusunan Propemperda tidak boleh sekadar daftar usulan semata, namun harus sinkron dengan Sistem Hukum Nasional dan kebutuhan hukum masyarakat.

Ia juga memaparkan layanan fasilitasi perencanaan yang telah dikembangkan Kanwil melalui aplikasi Porsibel, yang membantu daerah menyusun naskah akademik, analisis kebutuhan hukum, serta rekomendasi peraturan yang berkualitas.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual

Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang- undangan Ahli Madya, Irkham, menekankan pentingnya penerapan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai kaidah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022.

Ia menguraikan tujuh asas pembentukan peraturan yang baik, mulai dari kejelasan tujuan hingga keterbukaan publik dalam proses penyusunan regulasi.

BACA JUGA:Empat Dokumen Pendidikan Tujuan Taiwan Resmi diserahkan kepada pemohon oleh Kanwil Kemenkum Babel

“Produk hukum yang baik harus memenuhi aspek legal drafting, sistematika, bahasa hukum, serta ketepatan materi muatan.

Jika tahapan pembentukan dilakukan secara benar, maka pelaksanaan kebijakan di daerah akan berjalan lebih efektif,” jelas Irkham.

Materi ketiga disampaikan oleh Analis Hukum Ahli Pertama, Defta Fahrun Setiady yang membahas strategi penguatan JDIH di Desa sebagai bagian kontributor dari JDIH Kabupaten Belitung Timur.

Ia menjelaskan bahwa desa memiliki peran penting dalam menyediakan dokumen hukum yang akurat, lengkap, dan mudah diakses masyarakat.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Kementerian Hukum B11 Tahun 2025 Secara Virtual

Defta menegaskan bahwa mengelola JDIH Desa tidak hanya sebatas mengunggah dokumen, tetapi juga memastikan ketersediaan fasilitas, pengelolaan metadata, penyusunan abstrak peraturan, hingga penyebaran informasi hukum melalui berbagai kanal, termasuk perpustakaan desa dan media sosial.

“Beltim telah menjadi salah satu kabupaten dengan nilai JDIH tertinggi di Bangka Belitung tahun 2025 dengan skor 84.

Untuk 2026, masih banyak peluang peningkatan, terutama dari kontribusi dokumen hukum desa,” ujarnya.

BACA JUGA:Empat Dokumen Pendidikan Tujuan Taiwan Resmi diserahkan kepada pemohon oleh Kanwil Kemenkum Babel

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait