FGD Bahas Penahanan dan Penempatan Anak Berhadapan dengan Hukum Digelar di LPKA Pangkalpinang

FGD Bahas Penahanan dan Penempatan Anak Berhadapan dengan Hukum Digelar di LPKA Pangkalpinang

FGD Bahas Penahanan dan Penempatan Anak Berhadapan dengan Hukum Digelar di LPKA Pangkalpinang--

BABELPOS.ID – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pangkalpinang menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema Penahanan dan Penempatan Anak yang Berhadapan dengan Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Rabu (26/11).

Kegiatan berlangsung di Ruang Serbaguna LPKA sejak pukul 08.00 WIB dengan partisipasi berbagai instansi penegak hukum serta perangkat daerah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

BACA JUGA:Prestasi Gemilang! Kementerian Hukum Raih Predikat Unggul IKK 2025

Kegiatan FGD menghadirkan narasumber utama Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (UBB), Prof. Dr. Dwi Haryadi, SH, MH.

Paparan disampaikan terkait urgensi penerapan SPPA secara menyeluruh serta perlunya perubahan paradigma dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.

Kepala LPKA Pangkalpinang, Ismet Sitorus, dalam sambutannya mengungkapkan adanya temuan terkait keberadaan tahanan anak di LPKA.

Menurutnya, kondisi ini bertentangan dengan ketentuan SPPA yang menegaskan bahwa penahanan harus menjadi upaya terakhir dan tetap menjunjung hak-hak anak.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel dan Polman Timah Resmi Tandatangani MoU Penguatan Layanan dan Sentra Kekayaan Intelektua

“Permasalahan ini menunjukkan masih adanya praktik penahanan sebagai opsi utama, pelanggaran syarat penahanan, serta kondisi fasilitas yang belum sepenuhnya memenuhi standar perlindungan anak,” ujar Ismet.

Mewakili Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Babel, Kabid Pembinaan Dian Hartanto menegaskan bahwa penempatan tahanan anak terjadi karena Provinsi Bangka Belitung belum memiliki fasilitas seperti Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Laksanakan Pemusnahan Arsip Fasilitatif Tahun Anggaran 2025

“UU SPPA mengamanatkan diversi sebagai prinsip utama dalam penanganan perkara anak. Penahanan harus menjadi langkah terakhir.

Ketidaktersediaan LPAS dan LPKS merupakan faktor utama yang harus segera dicarikan solusinya,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, memberikan apresiasi atas pelaksanaan FGD ini dan menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam penyelesaian persoalan penahanan anak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait