Gubernur - Kejati Tandatangani Kerja Sama Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Sosial di Babel
--
BABELPOS.ID, NAMANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) kembali menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Kesepakatan bersama dalam rangka mewujudkan sinergitas membangun kerja sama dan koordinasi yang efektif serta optimalisasi penanganan terhadap pelaku tindak pidana sosial di Babel.
BACA JUGA:Dugaan Tambang Timah Ilegal di Air Mawar, Polresta Cek Lapangan: Tidak Ditemukan
Penandatangan ini berlangsung di Balai Desa Namang, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (18/12/2025).
Penandatangan ini juga dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Babel yang disaksikan Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Zullikar Tanjung serta Direktur Operasional dan Jaringan PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) Suwarsito.
BACA JUGA:NU Babel Bantu Korban Bencana Banjir Sumatera
Dalam sambutannya, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyatakan, melalui kerja sama ini, Pemprov Babel siap mendukung pelaksanaan skema pemidanaan yang baru ini.
"Kami menyambut baik, di mana kita berusaha yang terbaik untuk Babel.
Saya berharap dengan nota kesepahaman dan kesepakatan ini, semua aparat mematuhi dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Babel atas inisiatif dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
BACA JUGA:Korupsi Rp 9 Miliar Anggaran Pemeliharaan, 5 Pejabat BWS Babel Mulai Disidangkan
"Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting bagi Babel dalam menerapkan kebijakan pemidanaan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, sekaligus memperkuat sinergi antara penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih baik," jelasnya.
Untuk diketahui, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari perubahan besar dalam sistem pemidanaan dengan terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).
BACA JUGA:Dugaan Tambang Timah Ilegal di Air Mawar, Polresta Cek Lapangan: Tidak Ditemukan
Dalam kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ini, memperluas jenis pidana pokok baru yaitu pidana pengawasan dan pidana kerja sosial sebagai alternatif dari pidana penjara yang ada selama ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
