Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan

Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan

Kasus 15 Ton Timah Ilegal Masuk Tahap 1, Polres Belitung Terbitkan DPO Otak Penyelundupan--

Dalam operasi ini, polisi menyita 300 karung timah dengan total berat sekitar 15 ton, yang jika diuangkan diperkirakan mencapai Rp6 miliar.

Semua Tersangka Dijerat UU Minerba

Kelima belas orang tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, terkait larangan kegiatan pengelolaan mineral tanpa izin resmi.

Penetapan status tersangka sempat memicu aksi protes.

Sejumlah istri para tersangka melakukan demonstrasi di Pemkab Belitung, mendesak aparat untuk ikut menetapkan Hari Wijaya sebagai tersangka, karena diduga menjadi dalang utama jaringan penyelundupan.

BACA JUGA:Gubernur Hidayat Arsani Sambut Wamen Investasi, Bahas Hilirisasi Timah untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

Polres Belitung: DPO Sudah Diterbitkan

Kasatreskrim Polres Belitung AKP I Made Yudha Suwikarma menjelaskan bahwa berkas perkara tahap satu telah disampaikan resmi ke Kejari Belitung.

“Alhamdulillah, berkas tahap satu sudah kita kirim,” kata AKP I Made Yudha Suwikarma kepada Belitong Ekspres, Rabu (19/11/2025).

Terkait pencarian terhadap Hari Kusuma Jaya, pihaknya menyebut sudah melakukan berbagai langkah, mulai dari mendatangi rumah yang bersangkutan hingga menerbitkan surat DPO.

“Kalau ada informasi terkait HR, mohon segera sampaikan kepada kami.

Kami juga berharap rekan-rekan media dapat membantu memberikan informasi apabila mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Kejari Belitung: Berkas Masih Diteliti

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Belitung, Beni Pranata, membenarkan bahwa berkas tahap satu telah masuk ke meja jaksa.

BACA JUGA:Pelindo Regional 2 Tanjungpandan Luncurkan Program Teman Nelayan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: