Kabar Gembira dari Bupati Fery: Ada Pemutihan PBB di Bangka 1 Hingga 31 Desember 2025
Bupati Bangka, Fery Insani--Foto: Yudi
Ketiga,.bagi wajib pajak yang melakukan pelunasan pembayaran tunggakan PBB-P2 tahun 2022 sampai 2024 diberikan pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 25% dan penghapusan sanksi administrasi atau denda.
BACA JUGA:Sungailiat Berbenah: Jalan S. Parman Jadi Kawasan Pecinan, Cokro Jadi Pusat UMKM Kuliner
BACA JUGA:Ombudsman Babel Beberkan Penyebab Penumpukan Sampah di TPS Al Kautsar Sungailiat
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
