Pejabat BWS Akui Menerima Fee Pemeliharaan, Ujung-ujungnya Disita

Rabu 25-02-2026,18:44 WIB
Reporter : Reza
Editor : Jal

Dalam perkara ini 5 orang jadi terdakwa yakni Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Kalbadri (Kasatker), Rudy Susilo (Kasatker) dan Mohamad Setiadi Akbar (PPK). JPU menyebut modus kejahatan berupa penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan dan mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. Akibatnya negara dirugikan Rp 9.227.236.069. 

Diungkapkan juga kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Diungkapan masing-masing menerima: Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000. Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000. Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000. Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000. Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.

JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

BACA JUGA:Ogah Kliennya Jadi Tumbal, PH Tersangka Tragedi Tambang Pondi Desak Kapolda Tersangkakan Oknum Polisi Fa

BACA JUGA:Polda Babel Bongkar Praktik Prostitusi Online di Pangkalpinang, Tarif Rp3 Juta, 1 Mucikari Ditangkap

Kategori :