Kerugian Negara Pulih Total Jadi Alasan 5 Pejabat BWS Dituntut Hanya 18 Bulan Penjara

Kerugian Negara Pulih Total Jadi Alasan 5 Pejabat BWS Dituntut Hanya 18 Bulan Penjara

Para terdakwa saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung menuntut penjara terhadap 5 terdakwa dari pejabat Satker OP dan pemeliharaan SDA dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Bangka Belitung pada Kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat dalam dalam persidangan tipikor Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3). Tuntutan tersebut berupa penjara terhadap masing-masing terdakwa dengan 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Selain itu para terdakwa juga masing-masing dikenakan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kelima terdakwa yakni: Susi Hariany (Kepala Balai), Onang Adiluhung (PPK), Rudy Susilo (Kasatker), Mohamad Setiadi Akbar (PPK) dan Kalbadri (Kasatker). 

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Sulistiarini, tim JPU menilai akibat dari korupsi berjamaah itu menyebabkan terjadinya total kerugian negara (KN) Rp 9.227.236.069.

Jaksa penuntut yang diketuai Eddowan menyatakan kalau para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair.

Tuntutan tersebut terbilang rendah. Adapun hal yang meringankan karena kerugian negara telah pulih. Selain itu para terdakwa mengakui bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Adapun hal yang memberatkan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

JPU menyebut -dalam dakwaan- modus kejahatan berupa penggunaan perusahaan pinjaman untuk pembuatan dokumen fiktif, menyerahkan pekerjaan swakelola kepada pihak lain tanpa pelaksanaan sesuai ketentuan dan mengalihkan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi. 

Diungkapkan juga kerugian negara sebesar itu telah dinikmati para terdakwa untuk kepentingan pribadi. Diungkapan masing-masing menerima: Susi Hariany (Kepala Balai) Rp 810.000.000. Onang Adiluhung (PPK) Rp 2.002.500.000. Rudy Susilo (Kasatker) Rp 1.460.000. Mohamad Setiadi Akbar (PPK) Rp 711.190.000. Kalbadri (Kasatker) Rp 265.000.000.

BACA JUGA:Terdakwa Korupsi BWS Babel Kembalikan Uang Rp1,1 Miliar ke Kejari Bangka, Total Sudah Rp8,6 Miliar

BACA JUGA:Pejabat BWS Akui Menerima Fee Pemeliharaan, Ujung-ujungnya Disita

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait